Tugas dan Fungsi Kepala Sekolah :
- Menyusun rencana strategis dan menyusun rencana pembelajaran yang melibatkan seluruh komponen yang berada di bawah lembaga paud;
- Mengkoordinasikan dan melakukan pembinaan diktatik dan metodik kepada tenaga-tenaga pengajar, tenaga administrasi, dan seluruh komponen yang berada di bawah lembaga paud;
- Memberikan pengarahan tentang tumbuh kembang anak, penggunaan prosedur dan dan pelaporan perkembangan anak;
- Melakukan pembinaan terhadap program dan kegiatan yang diselenggarakan guru, dan asisten guru (guru pendamping);
- Membina kegiatan administrasi kelembagaan;
- Membuat perencanaan anggaran sekolah;
- Melakukan kegiatan supervisi kepala sekolah;
- Memberikan berbagai alternatif inovasi dan pengembangan pembelajaran;
- Bekerja sama dengan pihak lain terutama pihak Yayasan dan Pemerintah dalam rangka peningkatan kualitas dan mutu pendidikan;
- Berperan aktif membantu penerapan program pembelajaran yang telah disusun dalam Kurikulum Operasional;
- Membuat kegiatan promosional lembaga paud yang dipimpinnya.
