Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Kepala Sekolah :

  • Menyusun rencana strategis dan menyusun rencana pembelajaran yang melibatkan seluruh komponen yang berada di bawah lembaga paud;
  • Mengkoordinasikan dan melakukan pembinaan diktatik dan metodik kepada tenaga-tenaga pengajar, tenaga administrasi, dan seluruh komponen yang berada di bawah lembaga paud;
  • Memberikan pengarahan tentang tumbuh kembang anak, penggunaan prosedur dan dan pelaporan perkembangan anak;
  • Melakukan pembinaan terhadap program dan kegiatan yang diselenggarakan guru, dan asisten guru (guru pendamping);
  • Membina kegiatan administrasi kelembagaan;
  • Membuat perencanaan anggaran sekolah;
  • Melakukan kegiatan supervisi kepala sekolah;
  • Memberikan berbagai alternatif inovasi dan pengembangan pembelajaran;
  • Bekerja sama dengan pihak lain terutama pihak Yayasan dan Pemerintah dalam rangka peningkatan kualitas dan mutu pendidikan;
  • Berperan aktif membantu penerapan program pembelajaran yang telah disusun dalam Kurikulum Operasional;
  • Membuat kegiatan promosional lembaga paud yang dipimpinnya.